Penulis : Modus

TANAH BUMBU, modus.co.id – Petugas Polsek Kusan Hulu, Tanah Bumbu menangkap empat pria lantaran melakukan aksi pencurian janjang sawit di areal kebun plasma 2 PT ACL Blok I-14 di Desa Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah bumbu, Senin (30/1/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarianto mengatakan, kronologis kejadian berawal saat salah satu security PT ACL melakukan pengintaian terhadap aksi keempat pelaku pencurian.

“Saksi melihat mobil pickup masuk ke areal kebun plasma dua, kemudian keluar mengangkut ratusan janjang sawit,” beber dia melalui grup WhatApp Media Polres Tanah Bumbu, Selasa (31/1/2023).

Saksi kemudian melapor ke Polsek Kusan Hulu dan bersama petugas Unit Reksrim Polsek setempat melakukan pengejaran.

“Diperjalanan masih di areal kebun plasma dua, mobil pickup kemudian dicegat untuk dimintai keterangan,” sambung dia.

Saat diinterogasi petugas, keempat pelaku mengakui melakukan aksi pencurian janjang sawit di areal kebun plasma dua tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti 125 janjang sawit kemudian dibawa ke penyidik Polsek Kusan Hulu,” lanjut dia.

Dari hasil pemeriksaan petugas, keempat pelaku merupakan warga desa setempat dan warga asal Kabupaten Banjar, Kalsel.

“AL BIN J (59), AL bin D (39), SY bin S (45) warga desa setempat dan AR bin AR (42) warga asal Kabupaten Banjar,” jelas dia.

Keempat pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 junto pasal 64 dan pasal 480 KUHP. “Ancaman hukuman sampai 7 tahun kurungan penjara,” tutup dia. *