Polsek Angsana kemudian melakukan penyelidikan, alhasil seorang pria bernama Syarifuddin (43), warga RT 24 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu berhasil dibekuk, Senin (20/2/2023).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto didampingi Kapolsek Angsana, mengatakan penangkapan pelaku peredaran narkoba adanya keresahan masyarakat setempat.
“Pelaku Sya diringkus di kos-kosannya di RT 04 Desa Angsana sekitar pukul 19.30 Wita,” ucapnya, Selasa (21/2/2023) melalui siaran pers.
Awalnya petugas menyisir tempat kontrakan pelaku. Saat diamankan, polisi menemukan 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 25 gram.
“Sabu 6 paketan itu disimpan pelaku di kantong celana belakang sebelah kanan celana panjang jeans warna biru miliknya,” bebernya.
Ketika ditanyakan terkait izin kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, Sya tidak dapat menunjukkannya. Kemudian sya dan barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
“Selain enam paket sabu-sabu seberat 25 gram, turut amankan 1 buah timbangan digital silver dan selembar celana panjang jeans biru,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. [kim]