TANAH BUMBU, modus.co.id – Seorang pemuda asal Desa Sungai Kecil, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, AM (22) diamankan polisi diduga menjadi pelaku aksi penggelapan sepeda motor.
Pelaku diringkus petugas Unit Reksrim Polsek Simpang Empat, di Jalan Kodeco KM 10 Desa Sarigadung, Tanah Bumbu, Minggu (29/1/2023).
Dituturkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarianto, penangkapan terhadap terduga pelaku AM karena adanya laporan Misran (47), warga Jl Lingkar RT 10 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
“Pelaku dilaporkan membawa kabur sepeda motor New Honda Revo X milik korban Misran,” bebernya Selasa (31/1/2023).
Dijelaskan dia, modus pelaku dengan berpura-pura ikut bekerja menjadi buruh angkut korban.
“Korban kemudian meminjamkan sepeda motor untuk alat angkut, namun pelaku justru membawa sepeda motor tersebut kabur hingga korban mengalami kerugian Rp 17,5 juta,” jelas dia.
Dipastikan dia, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tutup dia. [pri]