Penulis : Modus

TANAH BUMBU, modus.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap AM (22) warga desa bersujud pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,20 gram.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas setempat AKP Sarianto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap disebuah rumah di Jalan 5 Oktober desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat 3 Februari 2023.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” kata Sarianto dalam keterangan singkatnya, Sabtu (4/2/2023).

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa, satu unit Hp merk Oppo warna hitam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok plastik warna.

“Pelaku terancam dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. *