Penulis : Modus

TANAH BUMBU, MODUS – Pria Desa Sebamban Baru, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Murhan alias Mh(40) ingin memiliki mobil dengan modus rental akhirnya terungkap.

Ia nekad menggelapkan Toyota New Avanza milik Eiji Yoshikawa Pohan (34), warga RT 02 Desa Bayansari, Kecamatan Angsana selama 5 bulan.

“Padahal awalnya niat rental 1 hari. Tapi berbulan-bulan tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto, Sabtu (25/2/2023) pagi.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban Eiji Yoshikawa ke Polsek Angsana, 22 Februari 2023.

“Pertama kali membawa mobil rental sejak Hari Rabu (26/10/2022) malam lalu. Namun hingga 9 Januari 2023 belum dikembalikan dan tak bayar uang rental kepada korban,” tuturnya.

Saat dicari korban, ketemu dengan pelaku. Kemudian dibuat surat perjanjian yang berisi pelaku akan mengembalikan mobil dan membayarkan uang sewa rental 16 Januari 2023 lalu.

“Kembali pelaku Mh ingkar. Sehingga korban merasa dirugikan Rp70.000.000. Kemudian lapor ke polisi,” sambungnya.

Laporan ditindaklanjuti dalam rangka operasi kewilayahan Ops Jaran Intan 2023. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Angsana, dibackup Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melakukan giat.

“Pelaku berhasil diamankan di Desa Sebamban Lama, Sungai Loban, Tanah Bumbu, Jum’at (24/2/2023),” bebernya.

Bersama pelaku, polisi juga berhasil menemukan 1 unit mobil merk Toyota New Avanza Putih Nopol DA 1843 TX milik korban.

“Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Angsana untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Sarianto. [kim]