Penulis : Modus

TANAH BUMBU, MODUS – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap seorang mahasiswa AR (22), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket.

“AR diringkus di Jalan Puana Dekke, Desa Pejala, Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 21.30 Wita,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto, Rabu (22/2/2023).

Diterangkannya, dari tangan pelaku warga Kusan Hilir ini, polisi berhasil menemukan empat bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu seberat 18,18 Gram. Kemudian 9 bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu-sabu seberat 0,43 Gram.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah dapat informasi itu, Unit Reskrim Polsem Kusan Hilir langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP,” ujar Sarianto.

Sarianto menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan di rumah yang dihuni oleh pelaku, terbukti ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ternyata benar laporan warga, setelah dilakukan olah TKP, rumah pelaku dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Kini pelaku dan barang bukti diamankan polisi guna proses lebih lanjut,” tutup Sarianto.

Polisi juga menyita satu buah tas selempang merk Buff Back hitam dan abu-abu. Satu unit hp merk Oppo A5 2020. Dua buah sendok berbahan sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening ukuran 6 x 4 merk zipin, satu bungkus plastik klip bening ukuran 5 x 3 merk zipin, satu unit timbangan elektronik pocket digital scale dan satu batrai timbangan.

Kini pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. [kim]