TANAH BUMBU, modus.co.id – Keberlangsungan ekosistem laut saat ini cukup memprihatinkan, akibat banyaknya nelayan luar daerah yang menggunakan alat cantrang sebagai alternatif menangkap ikan di perairan laut Kalsel.
Pandangan ini diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, saat sosialisasi perundang-undangan (Sosper) di Desa Rantau Panjang Hulu, Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Selasa (24/1/2023) siang.
Legislator yang akrab disapa Paman Yani ini melaksanakan sosper terkait Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP) dan Pulau-Pulau Kecil di Kalimantan Selatan,
“Yang kami soroti saat ini adalah daerah pesisir yang mulai terkikis. Kalau dilihat air laut dari tahun ke tahun terus naik dan tentu menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak,” ucapnya.
Ia berpendapat, upayanya bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel melalui Pelabuhan Perikanan (PPI) Batulicin dengan edukasi kepada masyarakat penangkap ikan laut atau nelayan.
“Berdasarkan hasil informasi yang kami dapatkan bahwa nelayan di pesisir sini kalau menangkap ikan mereka masih tahu diri,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, nelayan luar acuh, bahkan masih ada yang berani menggunakan cantrang. “Kalau dibiarkan ini pasti akan hancur dan berharap aparat penegak hukum, pemerintah dapat menindak tegas,” papar Paman Yani.

Terlebih, jelasnya, hutan mangrove serta terumbu karang merupakan ekosistem yang penting bagi keberlangsungan habitat di laut bahkan juga berdampak positif di daerah pesisir.
“Dengan adanya perda ini. Kita dapat memanfaatkan hasil laut dengan bijak tanpa harus melakukan ekploitasi atau pengrusakan, sehingga, mata rantai ekosistemnya juga terjaga dengan baik,” tuturnya.
Senada, Kepala Desa Rantau Panjang Hulu Amaluddin, mengungkapkan, menyebutkan sosialisasi perda ini sangat bermafaat bagi warganya yang kebetulan selain bercocok tanam, berkebun sebagian juga nelayan.
“Yang jelas, kami sangat berterima kasih apa yang sampaikan Paman Yani sangat berharga sekali apalagi menjaga lingkungan itu penting sekali. Karena sebelum akhir 2022 diketahui 6 Kilometer air laut naik ke darat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ikut menyebarluaskan perda ini sebagai bentuk pengetahuan positif agar masyarakat di Desa Rantau Panjang Hulu mampu menyerap dengan baik dan mengimplementasikannya.
“Mudah-mudahan setelah ini masyarakat lainnya juga turut menginformasikan,” pungkasnya.
Diinformasikan, kegiatan sosper Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait RZWP di Kalimantan Selatan itu juga menghadirkan Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani. [kim]