Penulis : Modus

Tanah Bumbu – Penerimaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Batulicin mengalami kenaikan signifikan. Tercatat hingga 14 Juli 2023, sudah menerima Rp4,1 miliar. Dampak kebijakan pemberian intensif pajak oleh Pemprov Kalsel.

Menyikapinya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengungkapkan, kebijakan diskon dan pembebasan denda PKB mengalami pergerakan yang sangat siginifikan.

Apalagi, sebagai penambah energi mendongkrak pendapatan, kehadiran legislatif pun penting dalam membantu merealisasikan termasuk ikut serta mensosialisasikan ke masyarakat.

“Ini terus kita dorong agar penerimaan pajak daerah bisa mencapai target dan peruntukkannya kembali lagi kepada rakyat,” ujarnya, usai melaksanakan Sosper, di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (14/7/2023) sore.

Lewat Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang dibawakan, legislator kerap disapa Paman Yani ini berharap seterusnya bisa mencapai target sesuai dengan potensi yang dimiliki. Baik melalui berbagai fasilitas hingga sosialisasi.

“Melalui perda ini masyarakat benar-benar memahami. Apalagi adanya relaksasi yang saat ini masih dilaksanakan itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” harapnya.

Secara persentase, disebutkan, penerimaannya yang tercatat dari Januari – Juli 2023 sudah mencapai 55,48 persen. Hal tersebut terlihat atas realisasi yang diterima pada masa pemberlakuan kebijakan relaksasi.

“Dilihat dari tren pendapatan di Samsat Batulicin sangat meningkat. Karena masyarakat sadar bahwa pajak itu untuk pembangunan di banua,” ungkapnya.

Dengan pergerakan positif ini pula, menurut dia, sejumlah pembangunan di daerah khususnya di Tanah Bumbu juga ikut mendapat perhatian besar.