Penulis : Modus

TANAH BUMBU, modus.co.id – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak warga Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (9/1/2022).

Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, yang dibacakan Rizki Purbo Nugroho selaku JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, terdakwa Muhammad Iyan dituntut hukuman maksimal yaitu mati.

Sekitar pukul 14.00 Wita, Senin (9/1/2023), Majelis Hakim PN Batulicin yang dipimpin oleh Satriadi selaku ketua, Domas Manalu dan Fendi Setian selaku anggota, memasuki ruang sidang.

Tak berselang lama, JPU maupun pihak keluarga korban pembunuhan ibu dan anak juga memasuki ruang sidang.

Sesaat, Terdakwa dengan dikawal dua anggota polisi berseragam lengkap berbekal senjata laras panjang dibawa untuk duduk di kursi pesakitan.

Majelis Hakim PN Batulicin kemudian meminta JPU untuk membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa. Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu membacakan dakwaan.

JPU Kejari Tanah Bumbu dengan tegas menyampaikan ke Majelis Hakim PN Batulicin bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat sadis. Lebih lagi, dua korban keganasan terdakwa merupakan anak dibawah umur berusia 4 dan 6 tahun.

Menurut dia, terdakwa secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis, untuk itu dikenakan pasal 340 KUHP.