TANAH BUMBU, modus.co.id – Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Standarisasi Industri terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam menunjang pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Forum diskusi digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Pemkab Tanah Bumbu, Rabu (15/2/2023).
Kepala Disperin Kalsel, Mahyuni menyampaikan materi terkait kebijakan P3DN dan dasar hukum kewajiban penggunaan produk dalam negeri tertuang dalam Pasal 86 UU Nomor 3 Tahun 2014.
Yakni tentang Perindustrian yang mana mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasanya (K/L/PD/BUMN/BUMD/ BUSwasta/Mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara).
“Kemudian Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberdayaan Indistri yang isinya kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen,” papar Wahyuni.
Kemudian, Wahyuni juga menjelaskan tentang Pasal 66 Perpres Nomor 12 tahun 202, yaitu Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.
“Setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara maka wajib menggunakan produk dalam negeri,” jelas Wahyuni.
Wahyuni menambahkan, produk dalam Negeri (PDN) sesuai Pasal 1 Ayat 21 PP Nomor 29 Tahun 2018 adalah Barang dan Jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Mereka yang menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, serta proses menggunakan bahan baku/komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
Wahyuni juga menyampaikan pembentukan Tim P3DN dan tugas-tugasnya, alur pelaporan Tim P3DN, etalase TKDN pada E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas KUMP2 Tanbu, Deny Hariyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Nur Rochmah mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan realisasi pelaksanaan P3DN melalui realisasi belanja di E- Katalog lokal Tanah Bumbu.
Turut hadir, Tim P3DN Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang).
Kemudian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda, Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan Setda, serta seluruh Pejabat dan Staf Dinas KUMP2 Tanah Bumbu. [pri]