Penulis : Modus

Tanah Bumbu – Seorang pemuda asal Mantewe, AR (26) dibekuk polisi karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap warga di Jalan Kodeco Km 58 Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

“AR diringkus Selasa, 11 Juli 2023 pukul 03.00 Wita di Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (12/7/2023).

Dijelaskan Jonser, Unit Reskrim Polsek Mantewe, Senin, 10 Juli 2023 pukul 19.30 Wita menerima laporan telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).

Korban Bambang Sugiono (52), asal Desa Lokpaikat RT 04 RW 02 Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin. Korban bermukim di Mantewe.

“Dari laporan korban mengalami luka sobek dibagian punggung sebelah kiri, tangan sebelah kanan dan lengan kanan bagian belakang,” jelasnya.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Mantewe dan lantas dirujuk ke RSUD H Andi Abdurrahman Noor di Sepunggur, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan visum terhadap korban, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.

“Dipimpin Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko, Polsek melaksanakan penyelidikan. Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AR,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan 1 senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku menganiaya korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mantewe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. [kim]