PELAKU dituding melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita. Ia dibekuk Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Jumat (17/2/23) lalu, sekitar jam 14.30 Wita di Jalan Ahmad Yani, Desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra mengatakan, tindak pidana kekerasan ini menimpa korban Ratnawati (RW) 36.
Bermula ketika korban, merupakan kenalan pelaku sedang rebahan di dalam kos-kosan di Desa Muara Satui Barat, Kecamatan Satui, bersama pelaku.
“Ketika pelaku hendak meminta hendphone korban untuk menghapus video Tik-tok, tetapi korban menolaknya,” tuturnya.
Kemudian korban dipukul menggunakan tangan kanan berkali-kali. “Pukulan itu menyebabkan mata sebelah kiri bengkak dan kepala mengeluarkan darah,” kata Endris melalui keterangan tertulis kepada media, Senin (20/2/2023).
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Poles Tanah Bumbu,” terang Endris.
Kemudian, setelah mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 2,8 bulan kurungan penjara sesuai pasal yang disangkakan,” tutup dia.
Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengejar pelaku berdasarkan Laporan Polisi, LP/B/18/II/2023/SPKT/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalimantan Selatan, tanggal 16 Februari 2023. [pri]