Penulis : Modus

TANAH BUMBU, modus.co.id – Seorang ibu asal Desa Banjarsari, Mutiari (48), menangis bahagia, begitu nomor undian miliknya dinyatakan sebagai pemenang paket umroh yang disediakan panitia lomba mancing di Desa Trimartani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (22/1/2023).

Ia tak bisa membendung sesenggukan, matanya sembab memerah. Air mata terus mengalir membasahi pipi perempuan asal Blok D Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana ini. Bukan karena menahan kesedihan, tetapi justru meluapkan rasa bahagia dan haru.

Dalam dekapan anaknya diatas panggung, perempuan ini tidak henti-hentinya mengucap syukur setelah mendapatkan hadiah undian tiket umroh saat mengikuti lomba mancing yang digelar Libash Fishing Club (LFC) tersebut.

“Seneng banget, saya bersyukur kepada Allah SWT diberikan rezeki bisa umroh,” kata Mutiari dengan terbata-bata

Mutiari mengaku kaget dengan hadiah ini. Awalnya, dia hanya berniat datang sebagai peserta lomba mancing bersama rombongan Desa Banjarsari bersama komunitas mancing di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Saya tak nyangka, nomor undian dengan nomer B301 terpilih mendapat hadiah umroh ke tanah suci,” ungkapnya bahagia.

Tiket umroh itu merupakan doorprise utama yang di siapkan oleh panitia lomba mancing ikan di kolam sepanjang 600 meter dengan ikan yang di tabur sebanyak 1 ton di perkebunan sawit Desa Tri Martani.

“Saya ucapkan terimakasih kepada panitia Libash Fishing Club Desa Tri Martani, dan saya doakan semoga semua panitia mendapatkan keberkahan dunia dan akhirat,” ujarnya.

Mutiari mengaku tak hobi mancing, tapi karena sebelumnya sempat bermimpi menemukan jilbab putih panjang, yang ternyata firasat bakal beribadah ke Baitullah.

“Mimpi inilah yang membuat saya yakin. Sehingga nekad daftar walaupun saya tak hobi mancing. Ini lomba pertama saya ikuti,” tuturnya.

Ia bertekad berangkat sendiri ke Tanah Suci dengan tiket undian umroh ini. “Mungkin ini takdir saya,” tandasnya.

Hadiah tiket umroh diserahkan Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Al-Aydrus. Selain umroh, ada juga hadiah berbagai barang eletronik dan hadiah menarik lainnya yang telah disediakan pihak panitia.

Disela pembagian hadiah ia menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021tentang Ilegal Fishing. “Saya imbau masyarakat hindari perilaku menangkap ikan secara ilegal. Karena ada sanksi berat bagi pelaku. Yakni hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” tegasnya.

Bahkan dirinya membuat sebuah sayembara, barang siapa yang berhasil menemukan pelaku penangkapan ilegal dengan cara menyetrum atau meracun maupun melalui bom dan menyita alatnya akan diberikan hadiah Rp 1 juta.

“Agar mereka sadar perbuatan ilegal fishing merusak lingkungan dan habitat ikan. Ini harus dicegah,” tandasnya.

Said Ismail juga mengimbau pemerintah kabupaten turut serta secara masif untuk mensosialisasikan regulasi ini. “Karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. [kim]